BANDUNG, BuanaIndonesia.com – Sejumlah pegiat lingkungan yang tergabung dalam Komite Hijau meng klaim pihaknya telah melayangkan surat somasi terkait pengrusakan limbah Sukaregang kepada pemerintah kabupaten Garut pada 5 maret 2016 lalu.
Roni Faisal Adam, Sekretaris Jendral ( Sekjen ) Komite Hijau melalui saluran telpon menyatakan bahwa pihaknya menunggu jawaban surat.
” Kami sudah kirimkan, sekarang kami menunggu apa tanggapan mereka ” kata Roni
Lebih jauh Roni memaparkan surat itu ditujukan untuk tim penilai Amdal Kabupaten Garut yang diketuai oleh kepala dinas lingkungan hidup pemerintah kabupaten Garut. Di dalam surat tersebut juga tercantum tembusan kepada Menteri lingkungan hidup dan kehutanan, DPRD Garut dan bupati
” Termasuk pada Polda ( Kepolisian Daerah ) Jawa Barat, Polres Garut dan dinas terkait lainnya. Tapi belum ada jawaban. Ingat disini ada unsur pidana yang dilanggar ” Ucap Roni
Roni juga menyatakan pihaknya bukan menginginkan industri-industri di Sukaregang ditutup, namun ada pengetatan pemberian ijin terhadap industri disana
” Itu kan bukan kawasan industri tapi kenapa pemerintah kabupaten Garut tutup mata soal Sukaregang ” Tambah Roni
Sebelumnya, kelompok pemuda Sukaregang beberapa waktu lalu kembali mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Garut terkait pencemaran lingkungan yang ditengarai disebabkan oleh industri-industri kulit, terutama oleh industri kulit besar yang notabene pengusahanya berasal dari luar Garut. Ini bukan pertamakalinya warga mempertanyakan sikap pemerintah Garut yang acuh terhadap pengrusakan lingkungan yang terjadi disana. Mereka kini berencana menggugat pemerintah Garut ke jalur hukum terkait hal ini.
Editor : M.I










