GARUT – Adanya pemberitaan tentang ambruknya Bangunan Ruang Kelas Baru(RKB ) Bantuan dari Provinsi Jawa Barat anggaran 2015 yang terjadi di SMAN 15 Garut mulai mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Sugiman SH Ketua LSM LIDIK DPC Kab.Garut, saat dimintai tanggapan soal hal ini mengatakan melihat kronologis isi pemberitaan BuanaJabar.com mengenai ambruknya ruang kelas yang baru saja dibangun dan belum sempat digunakan ini bisa dikatagorikan suatu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, diantaranya, penerimabantuan, konsultan, pengembang dan Dinas Pendidikan Garut.
“Ada pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh pihak pihak yang tersebut di atas,” ujarnya.
Sambung Sugiman, apabila ada pengawasan yang benar, tidak akan hal hal seperti ini akan terjadi dan kualitas bangunan yang digunakan akan sesuai dengan RAB yang telah ditentukan dalam juklak juknis nya.
” Disini fungsi penegak hukum harus merespon cepat adanya kasus ambruknya ruang kelas di SMAN 15 yang baru saja dibangun serta belum sempat digunakan, bahkan kalau perlu pemberitaan media bisa dijadikan pintu masuk dalam kasus ini apabila ada dugaan korupsi disana jangan hanya menunggu laporan dari warga terlebih dahulu baru ditindaklanjuti,” tegas Sugiman










