CIMAHI, BuanaJabar.com – Dua unit truk milik sebuah jasa ekspedisi dikota Bandung kedapatan membawa miras. Truk jurusan Jakarta-Bandung ini berhasil diamankan jajaran Satlantas Polres Cimahi saat gelar razia di wilayah Jalan Raya Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Selasa 2 Agustus 2016 sekitar pukul 14.30 WIB.
Penyitaan terhadap 9.600 botol miras ini terpaksa dilakukan oleh anggota kepolisian untuk memastikan legalitas peredarannya, karena saat dilakukan pemeriksaan Kedua sopir pengangkut miras ini tidak bisa menunjukan surat ijin peredaran.
Kepada wartawan Kapolres Cimahi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, mobil truk itu sangat mencurigakan petugas, saat dihentikan malah berusaha mengindar.
“Mobil ini bikin anggota curiga, disuruh berhenti malah ngebut, lalu petugas melakukan pengejaran, dan ternyata bermuatan miras (minuman keras),” ujarnya.
Saat ini, barang bukti berupa minuman keras sebanyal 800 dengan total 9.600 botol, dua unit truk dengan nomor polisi B 9825 YN dan B 9824 YN beserta dua orang sopir War (40) dan Yad (32). diamankan di Mapolres Cimahi.
Ade mengungkapkan, temuan ribuan botol minuman keras senilai lebih dari 300 juta itu, polisi harus bisa mengembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui siapa pemiliknya.
“kita amankan saat ini hanya sopir yang disuruh mengantar saja, kita akan periksa siapa pengusaha yang menyuruh mereka, nanti dicek juga legalitas perdagangan miras tersebut karena harus mendapat izin dari Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.










