CIAMIS, BuanaJabar.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, mungkin pepatah itulah yang paling tepat bagi Mis’at, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Ciamis, Jumat 26 Agustus 2016 dini hari.
Dari Pengakuannya, pelaku telah beraksi sebanyak sembilan kali, dua diantaranya dilakukan di Ciamis, namun dilokasi yang berbeda.
Penangkapan terhadap Mis’an bermula saat korban terakhir, Yudi Suryanto, warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang raib saat diparkir diteras rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Roland mengatakan, setelah korban membuat laporan, petugas langsung mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan korban, petugas pun langsung mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tim Reskrim Langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya dalam waktu kurang dari dua jam. Pelaku berhasil kami tangkap, di jalan RE Martadinata, Ciamis,” ungkapnya.
Lebih Jauh Roland mengatakan, pengembangan terhadap kasus curanmor itu masih terus dilakukan, karena disinyalir pelaku merupakan sindikat Curanmor yang sering melakukan pencurian diwilayah Ciamis dan sekitarnya.
Kepada wartawan, Mis’at yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini, mengaku perbuatan yang dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Motor ini tadinya mau saya jual ke Indramayu ke rekan saya, saya mencuri motor untuk kebutuhan sehari-hari,“ katanya.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sebuah kunci T, tas selendang warna hitam, dua buah obeng, satu kunci L, dan satu buah handphone milik pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang diketahui merupakanakan warga Kampung Jembatan Dua, Desa Maripari, Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut ini, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.










