SUKABUMI, BuanaJabar.com – Ironis, satu hari jelang hari raya Idul Adha, dua orang buruh ini ditangkap polisi. Mereka kedapatan memiliki 3 linting ganja siap pakai. Hingga kini polisi masih mencari bandar yang menyupalai barang haram ini kepada pria warga desa Ciangsana, Cikembar Sukabumi ini.
Penangkapan ini terjadi pada hari, Minggu, 11 september 2016 sekitar jam 00.45 wib di jalan raya Bagbagan Palabuhanratu, Sukabumi.
Dari rilis yang diterima redaksi BuanaJabar.com, buruh harian itu kemudian diketahui bernama ASEP SOPIAN Alias ASEP JABLAY dan MUSTOPA Alias MUS. Keduanya tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 3 (tiga) linting daun ganja kering yang dibungkus kertas pahpir warna putih yang disimpan didalam bekas bungkus rokok.
Menurut keterangan tersangka bahwa keduanya mendapatkan narkotika daun ganja kering tersebut dapat membeli secara berpatungan dari seseorang bernama panggila Unyil. Polisi hingga kini masih mengejar si bandar.
Tersangka berikut dengan barang bukti kini diamankan ke kantor Polres Sukabumi. Kedua buruh ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 th 2009 tentang Narkotika.










