
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Untuk membuktikan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dilakukan aparat Desa Bojomanik, warga Desa Bojongmanik kembali serahkan bukti tambahan kepada pihak Polres Pandeglang.
Salah seorang warga, Ahmad Patori mengungkapkan, dia bersama warga lainnya tengah memberikan bukti tambahan berupa photo copy kwitansi pada pihak Polres Pandeglang, untuk memperkuat kasus dugaan adanya pungli yang dilakukan pihak aparat desa tersebut.
“Bahkan, selain sudah memberikan bukti kwitansi pungutan terhadap warga dalam mengurusi sertifikat tanah, agar ditindak tegas kasusnya. Kami juga akan membuat surat audiensi agar bisa langsung memaparkannya kepada Kapolres Pandeglang,” kata Ahmad Patori, Selasa, 12 Desember 2017.
Patori menjelaskan, ada 3 kwitansi atas nama warga kepada pihak aparat desa dengan waktu penyerahan pada waktu yang berbeda.
“Ketiga kwitansi yang diberikan itu, pertama atas nama HM Ilham HA sebesar 3 juta rupiah untuk enam buku yang diterima langsung dan ditanda tangani Sudrajat pada 4 April 2017. Kedua, Epi Madripah sebesar 500 ribu rupiah, diterima Nasar pada 14 maret 2017. Ketiga, Surnaya sebesar 250 ribu rupiah, diterima Nasar pada 15 Maret 2017). Atas nama itulah yang tadi kami serahkan kepihak kepolisian,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ferry Hasanudin menegaskan, tindakan pungli tersebut adalah pelanggaran yang mesti ditindak tegas aparat penegak hukum.
“Nanti saya turunkan pihak Inspektorat untuk investigasi, kalau memang Inspektorat sudah melakukan itu, saya akan perintahkan agar dilakukan pemeriksaan lagi terhadap para aparat Desa Bojongmanik tersebut. Karena yang namanya pungli tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas,” tegasnya.
EDITOR: WN










