
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR- Tidak terima melihat mantan istrinya punya pacar baru, seorang pria berinisial B nekat membakar Yeni Alias Rina. Peristiwa mengenaskan ini terjadi di dalam kontrakan Yeni di Kampung Cikerewis RT 07 RW 02, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis 8 Maret 2018.
Akibat kejadian ini, Yeni menderita luka bakar hampir 80 persen di kedua tangan, bagian dada, dan wajah. Korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Merry Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol M Asep Fajar, mengemukakan, kejadian bermula ketika mantan suaminya menemui Yeni di kontrakannya. Korban kesal karena pintu kontrakan ditutup. Selanjutnya, pelaku terus menggedor-gedor pintu kontrakan. Karena tak ada jawaban dari korban, pelaku pergi ke pedagang bensin eceran untuk membeli pertalite.
Sekembali ke kontrakan korban, pelaku langsung mendobrak pintu. Sempat terjadi cekcok antara keduanya. Puncak ketegangan membuat pelaku B menyiram korban dengan bensin yang dibawanya. Pelaku yang kalap lantas menyalakan korek api sehingga membuat korban terbakar.
“Pertengkaran antara keduanya dipicu karena korban tidak mau diajak rujuk oleh mantan suaminya setelah pasangan tersebut bercerai. Selain itu pelaku juga merasa cemburu saat melihat korban berpacaran dengan pria lain, ” ungkap Kompol M Asep Fajar.
Dari hasil olah TKP, kata dia, dan berdasarkan keterangan saksi, maka pihaknya telah menemukan barang bukti yang bisa menjerat si pelaku.
“Kondisi kamar kontrakan sudah berantakan, kasur dan alat-alat rumah tangga juga sudah terbakar. Selain itu kami juga menemukan kantung plastik bekas wadah bensin serta bagian tembok dinding kamar juga roboh, kuat dugaan dilakukan oleh pelaku,” tuturnya.
Api yang membakar kontrakan Yeni mematik perhatian warga setempat. Warga berbondong-bondong datang untuk memadamkan api dengan alat seadanya. Pelaku B langsung kabur begitu melihat warga berdatangan.
“Binmas kami mendapat laporan ada orang yang terbakar. Kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menyelamatkan korban,” ujar Asep.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan. Beberapa saksi menyebut korban berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke di Cileungsi. Motif pembakaran diduga pelaku tersulut api cemburu. Sebab, korban yang belum lama berpisah dengan pelaku kerap diantar pria saat pulang kerja.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Sementara anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ucap Asep.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Undang-Undang kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










