Bupati Garut Menerima Kunker DPRD Jawa Barat

13.719 dibaca
Bupati Garut Menerima Kunker DPRD Jawa Barat

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bupati Garut H Rudy Gunawan, menerima Kungker DPRD  Jawa Barat di Ruang Pamengkang, Senin 10 Agustus 2020

Kungker (Kunjungan Kerja)  11 Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Jawa Barat ini di ketuai Beni Budiman, selaku Ketua Komisi I membidangi pemerintahan. Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Zat Zat Munazat, Asisten Pemkesra Nurdin Yana, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Bambang Hafid.

Advertisement

Menurut Beni Budiman, kehadirannya dalam rangka mengkonfirmasi, karena beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat dalam rapat paripurna telah menyampaikan usulan mengenai pemekaran daerah otonom untuk daerah Kabupaten Garut.

Baca juga ; 10 Macam Shalat Sunnah Serta Manfaatnya

Usulan pemekaran yaitu 3 kabupaten di Jawa Barat, di antaranya Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Bogor Barat.

“Dan kami DPRD Jawa Batat berpegangan kepada Undang-Undang 23 dengan tata urutannya kami, dimana pemerintah daerah melakukan persetujuan setelah Pak Bupati dengan DPRD Kabupaten Garut.” Katanya

lalu jenjangnya sambung dia, ke gubernur bersama-sama DPRD. Pada babak inilah yang sedang dilaksanakan,

Baca juga : Film Korea Terbaru 2020

“kami mengetahui bahwa masih monotarium tapi hasil perbincangan kami dengan gubernur juga tidak ada salahnya kita persiapkan sejak awal, ketika nanti jika ketika diketuk kita sudah siap,” ujarnya.

Beni menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, DPRD bisa saja tidak menyetujui terhadap usulan, namun kedatangannya hanya memastikan bahwa pemekaran ini bisa sebagaimana keinginan amanat yang paling mendasar, yaitu untuk bertambahnya kesejahteraan rakyat, khususnya yang berada di Kabupaten Garut.

Baca juga : Bupati Garut Nantikan Kedatangan Wisatawan

” Untuk itu, di awal mengkonfirmasi karena tahapan berikutnya adalah akan ada yang disebut daerah persiapan, karena daerah persiapan ini memakan waktu 3 tahun, sementara peraturan Pemerintah ini baru ada,” jelas Beni.

Untuk tahapan-tahapan berikutnya, pihaknya diberi target yang sangat singkat, bahkan di dalam jadwal tanggal 28 Agustus harus disampaikan dalam rapat paripurna.

” Minimal Pak Gubernur harus berkirim surat kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya bersama DPRD Garut telah mengadakan Rapat Paripurna DPRD menyetujui dan lahir kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD untuk membentuk Kabupaten Garut Selatan.

“Jadi secara politik kami sudah selesai, tinggal menyangkut masalah teknis yaitu dimana ibukota ini akan dibangun,” ungkapnya.

Menurut Bupati, di dalam RTRW tidak dicantumkan dulu ibu kotanya (Kecamatan Mekarmukti), namun dalam Kementerian ATR ketika nama calon ibu kota itu dimasukkan, pihak kementrian menolak.

Dengan alasan harus ada kajian terlebih dahulu, sehingga lebih baik dikosongkan terlebih dahulu.

” Ketika sudah ada kajian baru dimasukkan untuk wilayahnya yang akan dijadikan sebagai ibukota kabupaten,” ucapnya.