PANDEGLANG, BuanaIndonesia.com- Kepala desa Tanjung jaya, kecamatan Panimbang, Pandeglang mencabut Akte Jual Beli (AJB) sebidang tanah antara Budi Kurniawan Ratulangit (61) dengan Dewi Muljani 47), keduanya asal Jakarta. Pencabutan AJB dengan persil nomor 012 blok 009 cipanon seluas 7.828 m2 ini diakui kades karena adanya kekeliruan.
“Kami mohon maaf atas kekeliruan yang tengah terjadi mudah-mudahan semua pihak dapat memaklumi.” Kata Astaka.
namun berbeda dengan pengakuan Uding yang disebut-sebut menjadi korban penipuan yang melatarbelakangi penerbitan AJB yang dicabut itu. Uding merupakan salah satu korban yang dokumen pribadinya dan E-KTP dipalsukan hingga AJB tersebut bisa terbit.
Uding warga kampung Bunar, desa Tanjung Jaya, kecamatan Panimbang ini mengatakan kasus berawal dari terungkapnya penipuan itu. Kasus penipuan ini berawal setelah keluarga mendapat surat via pos didalam berisi lampiran surat-surat dokumen AJB.
“Bahkan, dalam lampiran surat tertera nama dirinya yang disertai E-KTP dan tandatanganan palsu. Anehnya lagi oknum desa, sengaja memanfaatkan kami yang bodoh, untuk pelengkap persyaratan pembuatan Akte Jual Beli (AJB) Sebidang tanah yang tidak jelas keberadaan fisiknya.” Kata Uding
Uding menambahkan kasus pemalsuan ini akan kami laporkan kepihak hukum yang membidangi hal ini.
” Untuk mempertanggung jawabktan atas perbuatannya. namun ada yang aneh, lagi E-KTP kok bisa terbit lagi, sementara kami sudah memiliki E-KTP. Mudah-mudahan pihak terkait dapat segera mengusut tuntas permasalahan ini .” Uding








