

GARUT, Buanaindonesia.com – Dua Politisi Anggota partai Nasional Demokrat ( Nasdem ), dijebloskan ke bui. Salah satunya Wakil rakyat. Kedua Politisi ini dijebloskan ke bui menyusul pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri.
Dikatakan Heri Sumantri, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Garut, pada wartawan jumat ( 27/11 ) siang
” Benar, kami sudah menerima berkas pelimpahannya. Sementara 2 orang tadi, Inisialnya K, BS. Satu tersangka lagi U. Tadi alasannya tersangka sakit. ” Kata Heri
“Akibat perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.7 Miliar dari total pengadaan Rp 7 Miliar lebih,” kata Heri.
Perbuatan BS dan KM, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut. Saat digiring ke hotel prodeo, kedua tersangka didampingi para pengacara.
Diakui Heri ada beberapa alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni takut melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi perbuatan yang sama.
Editor : M.I







