Anggota DPRD Garut Masuk BUI

12.461 dibaca
Tersangka KM Saat Digiring Petugas Kejaksaan, Jumat, (27/11). KM dan 2 tersangka lain tersangkut kasus buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut 2010.
Tersangka KM Saat Digiring Petugas Kejaksaan, Jumat, (27/11). KM dan 2 tersangka lain tersangkut kasus buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut 2010.
Tersangka KM Saat Digiring Petugas Kejaksaan, Jumat, (27/11). KM dan 2 tersangka lain tersangkut kasus buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut 2010.

GARUT, Buanaindonesia.com – Dua Politisi Anggota partai Nasional Demokrat ( Nasdem ), dijebloskan ke bui. Salah satunya Wakil rakyat. Kedua Politisi ini dijebloskan ke bui menyusul pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri.

Dikatakan Heri Sumantri, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Garut, pada wartawan jumat ( 27/11 ) siang

Advertisement

” Benar, kami sudah menerima berkas pelimpahannya. Sementara 2 orang tadi, Inisialnya K, BS. Satu tersangka lagi U. Tadi alasannya tersangka sakit. ” Kata Heri

Lebih lanjut Heri mengatakan kedua tersangka terlibat dalam kasus pengadaan buku Pengayaan, buku Referensi dan buku Panduan Pendidik DAK 2010, yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tahun anggaran 2010. KM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Garut dan BS sebagai rekanan yang menjadi pengusaha.

“Akibat perbuatannya tersebut menimbulkan  kerugian negara sebesar Rp. 1.7 Miliar dari total pengadaan Rp 7 Miliar lebih,” kata Heri.

Perbuatan BS dan KM, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut. Saat digiring ke hotel prodeo, kedua tersangka didampingi para pengacara.

Diakui Heri ada beberapa alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni takut melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi perbuatan yang sama.

 

Editor : M.I