Bagaimana Mereka Ini Sikapi Keberadaan Peretas

15.404 dibaca

BUANAINDONESIA, BANDUNG – Perkembangan zaman yang disertai peningkatan kebutuhan manusia akan memicu adanya peningkatan kemajuan teknologi dalam bidang komunikasi dan informatika. Era sekarang ini teknologi informasi menjadi hal yang wajib ada dalam kehidupan sehari-hari untuk mempermudah aktivitas baik individu maupun kelembagaan seperti pemerintahan atau swasta. Demikian menurut Suhendri. M.Kom, ketika dijumpai di kampus STMIK AMIK BANDUNG Jalan Jakarta No. 28, Bandung, Jumat 12 Mei 2017.

“ Dewasa ini banyak sistem yang telah dikembangkan dan digunakan oleh masyarakat luas namun tak jarang pemakai teknologi informasi ini mengabaikankan keamanan sistem yang digunakannya, seperti aplikasi daring (online) yang tidak terlindungi keamanan datanya. Pengetahuan tentang keamanan jaringan sangat diperlukan untuk mengatasi ancaman fisik logika yang mengganggu jaringan,” lanjut Suhendri dalam rilis yang diterima redaksi.

Advertisement

Hacking, Cracking, Carder, Phising dan yang lainnya adalah beberapa istilah yang
menjadi momok di dalam dunia teknologi informasi dewasa ini. Konotasi istilah tersebut identik dengan peretas atau pengganggu sistem keamanan komputer jaringan. Di kalangan masyarakat pengertian peretas ini dipandang sebagai tindakan yang melanggar hukum. Itulah sebabnya kita pun harus mengetahui dan memahami keberadaanya untuk
kelancaran dan keamanan komputer jaringan yang kita jalankan, sehingga memberi manfaat yang maksimal serta aman.

Berdasarkan amatan tersebut STMIK “AMIKBANDUNG” sebagai Network Security Campus yang memiliki jurusan Teknik Informatika (D3), Teknik Komputer (D3),Manajemen Informatika (D3), Teknik Informatika (S1) dan Sistem Informatika (S1) dan SKOMplus (S1) sejak 34 tahun lalu senantiasa menanggapi perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi dengan menyelenggarakan berbagai program sosialisasi yang berkaitan dengan manfaat dan ancaman perkembangan teknologi informasi. Salah satunya adalah melalui seminar bertemakan “Law and Cyber Security” yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Mei 2017 di Aula Kampus STMIK “AMIKBANDUNG”, Jalan Jakarta No. 28 Bandung, mulai pukul 08.00 sampai dengan selesai.

Menurut Suhendri yang juga Ketua Panitia seminar tersebut, pada seminar itu akan
dibahas permasalahan dari sisi pengguna, praktisi Cyber Security dan sisi hukum yang berlaku di Indonesia dengan para pembicra: Eko Noer Kristyanto, SH., MH, Peneliti muda Kemenkumham RI), dr. Ahyani Raksanagara, M.Kes (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung) dan Iwan Sumantri (Vice President IDSIRTII). Seminar
ini akan dipandu oleh “Maznot” dan moderator Christina Juliane, M.T.

“Materi seminar ini sangat dibutuhkan oleh para pegiat informatika baik sebagai
perorangan maupun lembaga pemerintah maupun swasta agar berkemampuan
menyikapi perkembangan teknologi dan informasi dalam hal manfaat dan ancamannya,” pungkas Suhendri.