BUANAINDONESIA.CO.ID, TASIKMALAYA – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tasikmalaya tahun 2017 di DPRD menyoroti biaya sertifikat pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara sekitar Rp 400 juta yang tidak dilaksanakan. Sekaligus melihat pula pembebasan lahan yang masih menyisakan persoalan keberatan warga.
“Kewenangan kami menilai dan mengkaji atas substansi pokok LKPJ wali kota. Bukan semata menelaah dokumen tapi pencocokan di lapangan. Kenapa anggaran tersebut belum terserap,” ujar Ketua Pansus LKPJ, H. Dodo Rosada, Kamis 12 April 2018.
Pihaknya heran mengapa anggaran tersebut tidak diserap ataupun dilaksanakan. Padahal sudah direncanakan penyertifikatan jalan yang dibebaskan di objek tersebut.
“Ini sudah dianggarkan tapi kok tidak dilaksanakan,” katanya.

Disamping itu juga anggaran yang dititipkan di pengadilan pun tidak tersedia. Padahal sejak jauh hari sudah diinformasikan kepada warga yang masih berkeberatan dengan kesepakatan dengan tim pembebasan lahan.
“Ini juga perlu dikroscek, apakah benar demikian. Pas mau diambil, ternyata di pengadilan juga tidak ada. Yang belum menerima penggantian hak tanahnya itu sekitar Rp 3,5 miliar,” ujar politisi PDIP ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, tidak dilaksanakannya biaya penyertifikatan karena ada faktor teknis dokumen pendukung. Kantor Pertanahan sebagai pemegang dokumen masih melakukan pembenahan administrasi tanah yang sudah dibebaskan.
“Bukan karena yang belum sepakat soal harga terhadap lima pemilik. Karena ada banyak objek tanah dan pengadministrasiannya membutuhkan waktu. Untuk tahun ini perlu dicek dahulu apakah dianggarkan atau belum,” ujarnya.










