

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI -Badan Narkotika Nasional (BNN) Sukabumi bekerjasama dengan kepolisian sektor Cicurug berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika RD (20) dengan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 2,5 kilogram, sekitar pukul 23.00 di Jalan raya Cicurug kec.Cicurug kabupaten Sukabumi. Rabu, 21 Maret 2018.
Kepala BNN Sukabumi. AKBP. Deni Yus Danial.SIP. MH menyebutkan bahwa tim seksi pemberantasan BNN Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah kecamatan Cicurug sehingga dilakukan langkah antisipasi peredaran dengan bersinergi dengan kepolisian sektor Cicurug.
“Jumlahnya barang buktinya lumayan, beredarnya narkotika jenis THC ini menandakan bahwa Sukabumi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” terangnya, Jumat, 23 Maret 2018.
Menurutnya langkah bersama dalam menangani masalah narkoba sangatlah diperlukan. Tidak hanya BNN dan aparat saja namun diperlukan peran serta dari semua pihak dengan mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan secara berkesinambungan dari pusat hingga daerah-daerah secara terukur dan berkelanjutan.
“Menyikapi kondisi terhadap darurat narkoba di negara Indonesia yang kita cintai ini, maka tidak ada pilihan lain bagi seluruh elemen bangsa tanpa kecuali untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba,” tutupnya.
Editor : NA









