
BUANAJABAR.COM, CIREBON – Pengangkatan Staf Khusus oleh Kepala Daerah merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang – undang. Undang – undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus.
Polemik staf khusus ini pernah terjadi dimasa Gumawan Fauzi, sebagai Menteri Dalam Negeri (Medagri) pada masa Kabinet Indonesia Bersatu, diera presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada saat itu Mendagri dengan tegas menyatakan undang-undang tidak pernah mengenal dan mengatur adanya pengangkatan staf khusus Bupati maupun Walikota.
“Staf khusus itu tidak ada di kabupaten kota. Struktur itu tidak ada. Yang ada staf ahli dan itu berasal dari pejabat struktural. Untuk kabupaten kota, staf ahli harus merupakan pegawai negeri sipil dengan golongan kepangkatan eselon II b,” ujar Mendagri.

Kebijakan kepala daerah, kata Gumawan, jangan sampai melakukan pengangkatan penjabat hanya berdasarkan kepentingan maupun kedekatan semata. Kepala Daerah sepenuhnya harus berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, dimana telah sangat jelas mengatur perihal organisasi perangkat daerah. Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada.
Polemik itu sebelumnya terjadi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Bupati Lingga, Alias Wello mengangkat lima orang staf khusus dalam kabinetnya. Staf khusus yang diangkat oleh Bupati Lingga itu pada umumnya berasal dari kalangan professional yang merupakan tim sukses pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 lalu.
(Editor: Ekky El Hakim)











