Bupati Garut Kembali Mengeluarkan SE Perpanjangan Belajar Mandiri Di Rumah dan Kedinasan

24.106 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Melalui Surat Edaran Bupati tanggal 13 Mei 2020,  No 443.1/6837/ Kesra Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ), maka kegiatan belajar mandiri untuk Paud/TK, SD/MI, SMP/MTS, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ), Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.

Menurut Bupati Garut H Rudy Gunawan, hal ini diambil menindaklanjuti keputusan Badan Penangulangan Bencana Nasional No 13a tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu Darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia dan surat edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ), serta dalam rangka menyikapi semakin meningkatnya penyebaran Covid – 19, agar seluruh kepala perangkat daerah, Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan, dan kepala satuan pendidikan untuk kembali mengumumkan perpanjangan kegiatan belajat mandiri di rumah bagi para siswa siswinya.

Advertisement

” Adapun kebijakan yang diambil yaitu memperpanjang kegiatan belajar mandiri di rumah bagi sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ), Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) sampai tanggal 29 Mei 2020″ kata Bupati Rudy Gunawan. Rabu 13 Mei 2020.

Masih kata Bupati Garut, pembelajaran dilakukan dengan berbagai fasilitas sumber pembelajaran. antara lain pembelajaran model daring, pemberian tugas pekerjaan rumah atau bentuk lainnya. yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.

” Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk penentukan kelulusan maupun kenaikan kelas yang dilaksanakan dalam bimbingan dan pemantauan guru, pengawas dan orang tua murid” ungkap Bupati Rudy Gunawan.

Bupati menekankan, bahwa selama salam masa belajar mandiri di rumah, peserta didik diarahkan untuk tidak keluar dari wilayah tempat tinggalnya ( Wisata ) atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, selalu berolahraga dalam rangka melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ( Germas ), makan makanan yang bergizi, sayuran, buah – buahan dan istirahat yang cukup.

” Harapan para Guru dan Orang tua memberikan juga literasi dan pemahaman serta petunjuk pencegahan penyebaran virus Corona dari berbagai sumber serta selalu mendekatkan diri pada Allah SWT” harap Bupati Rudy Gunawan.

Lanjutnya, hal yang sama diberlakukan perpanjangan bagi pelaksanaan kedinasan dari rumah masing – masing ( Flexible Working Arrangement / FWA ) diperpanjang dengan waktu yang sama.

” Mereka ( Pegawai ) bisa melaporkan tugasnya melalui Media Informasi dan Komunikasi atau media elektronik lainnya” pungkas Bupati Garut H Rudy Gunawan.