Dinyatakan Sembuh, Kasus KC 3 Dizinkan Pulang

12.988 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pasien Konfirmasi Corona ( KC ) 3 Edi Jalaludin warga desa Samida kecamatan Selaawi kabupaten Garut diizinkan pulang oleh pihak RSUD Dr Slamet karena sudah dinyatakan sembuh dari wabah Covid – 19, hal ini disampaikan Humas Gugus Tugas Covid – 19 Ricky R Darajat, Rabu 13 Mei 2020.

Dikatakan Ricky, meski dinyatakan sembuh total, namun untuk menjaga kesehatannya pasien KC 3 ini harus menjalani isolasi dirumahnya selama 14 hari.

Advertisement

” Hari ini satu Pasien KC 3 sudah dinyatakan sembuh dan bisa meninggalkan rumah sakit, tetapi diharapkan pasien bisa melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari guna memastikan kesehatannya benar – benar pulih” kata Muksin.

Untuk perkembangan kasus Covid – 19 hari ini, sambung Ricky, ada 4 kasus baru yaitu ODP 3 kasus dan PDP 1 kasus.

” Sebagai Rincian kasus hari ini, hingga pukul 18.00.

ODP Baru 3, Lama 2529, Total 2532.

PDP Baru 1, Lama 57, Total 58.

KC Baru 0, Lama 11, Total 11

OTG Baru 0, Lama 744, Total 744

Total Baru 4, Lama 3341, Total 3345″ terangnya.

Sekertaris Dinas Kesehatan Leli Yuliani menyampaikan, Hal yang berkaitan dengan hasil rapid test kepada 7 reaktif hasil rapid test di halaman Setda dan hari ini dinyatakan No Reaktif oleh RS Medina, Pemkab Garut menindaklanjutinya dengan melakukan Swab PCR yang hasilnya kita tunggu 5 – 7 hari kedepan.

” Meskipun hasil Rapid test di RS Medina dinyatakan No Reaktif, namun untuk memastikan kondisi kesehatan ke tujuh orang tersebut, maka kita melakukan test kesehatan melalui Swab” terang Leli.