SUKABUMI, BuanaJabar.com – Dua orang tersangka pengedar uang palsu yang berinisial A 19 Tahun, dan H 21 Tahun, Rabu 24 Agustus 2016 berhasil diringkus anggota kepolisian sektor Parung Kuda Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku ditangkap saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp 10000 di Desa Palasari, Kecamatan Parung Kuda. Modus kedua tersangka ini adalah dengan membeli rokok ke setiap warung dengan mengguanakan uang palsu dan mengumpulkan uang Rupiah sebagai kembalian.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 28 bungkus rokok berbagai merk, uang palsu pecahan Rp. 10000 sebanyak 37 lembar, serta ratusan ribu uang Rupiah asli yang merupakan kembalian dari para tersangka membelanjakan uang palsu. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, mengenai tertangkapnya dua orang laki-laki pengangguran ini.










