
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG -Fenomena anak menggugat orang tuanya gara-gara harta warisan, kembali terjadi di Kota Bandung. Setelah Mak Cicih yang digugat oleh empat orang anaknya, kini nasib serupa yang dialami pengusaha asal Kota Bandung, Oey Tiauw Sioe, Kamis, 22 Maret 2018.
Oey Tiauw digugat oleh salah seorang anaknya bernama Oey Huei Beng alias Memey. Tak cuma ayahnya yang menjadi tergugat (tergugat I), Memey juga menggugat saudara kandungnya, Oey Han Bing (tergugat II) serta dua lainnya yang masuk dalam turut tergugat. Gugatan dilayangkan Memey ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di PN Bandung Jalan L.L.RE Martadinata siang ini (23 Maret 2018). Sidang beragendakan pembacaan gugatan.
Dalam persidangan, tergugat I dalam hal ini Oey Tiauw Sioe tak bisa hadir karena kondisinya sakit parah. Bahkan menurut informasi, saat ini yang bersangkutan tengah sakit stroke. Meski begitu, gugatan tetap berjalan.
Ditemui usai sidang yang dipimpin hakim Sutio Jumagi Ahirno, kuasa hukum tergugat II, Wilson Tambunan mengaku keberatan atas gugatan adik kliennya sendiri itu, sebab harta warisan yang kini digugat merupakan peristiwa lama dan ayahnya sendiri sedang dalam kondisi sakit berat.
“Kami sangat keberatan. Pertama ini kasus warisan sudah lama dan diajukan ketika ayahnya sedang sakit. Tapi ketika sehat tidak diajukan,” kata Wilson.
Dia mengatakan, dalam perkara ini pihak keluarga sudah berupaya melakukan mediasi beberapa kali, baik di internal keluarga maupun melalui mediator di pengadilan. Namun upaya itu selalu berakhir buntu.
“Upaya damai mentok semua. Harapan di sidang ini akan hadapi,” katanya.
Lanjutnya, dalam kasus ini pihak tergugat 1 tidak bisa hadir ke muka persidangan lantaran kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Saat ini yang bersangkutan terbaring tak berdaya di rumahnya. Ia mengaku total gugatan cukup besar jika dirupiahkan, berupa 28 bidang tanah dan bangunan harta warisan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat menolak memberikan keterangan karena terburu-buru mengejar kereta untuk kembali ke Jakarta.
“Nanti saja,” singkat salah seorang kuasa hukum. Persidangan akan di lanjut kan pada kamis pekan depan di PN Bandung.
Editor : NA










