Ferry Kurnia : Terkait Konflik Partai, Patokan KPU RI, Surat Kementerian Hukum dan HAM

10.866 dibaca

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiansyah, terkait konfilk kepengurusan Partai Politik (Parpol)

“Kita sudah punya PKPU kita mengacu dengan surat Kementerian Hukum dan HAM,”kata Ferry Kurnia Rizkiansyah, Komisioner KPU RI, Selasa, 5 April 2015, usai rapat program renca kerja RKL- K/L tahun anggaran 2016 dengan KPU Sumsel dan Kabupaten/Kota SeSumsel di Aula KPU Sumsel, Jalan Pangeran Ratu.

Advertisement

Dikatakan, apabila ada partai yang berkonflik, kita berpedoman dengan surat keputusan menteri Hukum dan HAM

“Pedoman kita surat dari Kemenkumham, serta surat dari DPP Partai yang bersangkutan,”ujar Komisioner KPU RI.

Dia menambahkan, “Bila ada yang bersengketa terkait SK, pihak KPU akan menunggu sampai keputusan itu Inkrah (Kekuatan hukum tetap) dari pengadilan,”jelasnya.

Dia menyarankan, terkait sengketa pihak KPU RI mengupayakan ada perdamaian dianatara parpol yang berkonflik tersebut, sehingga menghasilkan suatu kepengurusan.

“Mengingat untuk pendaftaran calon independent peserta pemilukada dari perorang sudah mulai dibuka pendaftaran. Sedangkan untuk pencalonan dari parpol 26 – 28 Juli 2015, kalau ada parpol yang berstatus quo, KPU bisa menganggap parpol itu tidak memiliki kepengurusan,”pungkasnya. (Wardoyo)