Garut, Buanaindonesia.com – Saat awak media melakukan konfirmasi ke kepala desa Pasirwaru kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, kepala desa mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina profesi jurnalis.
Dede, Salah seorang jurnalis yang saat itu melakukan konfirmasi ke kepala desa terkait dugaaan penyelewengan dana desa tersebut mengatakan ada pernyataan kepala desa yang tidak pantas diucapkan.
” Begitu dia datang, dia langsung bicara dengan nada sinis, dia bilang, ngapain kesini? Ini lagi paceklik . saya kesana untuk minta konfirmasi, kok dia samakan saya dengan wartawan amplop ? Emang saya mau minta amplop” Kata Dede
Sementara itu, Soleh Sutarsono, Deputi I Aliansi Masyarakat untuk Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Keadilan Hukum menyatakan pernyataan kades itu sama dengan menghina profesi jurnalis
” Aneh ya, kepala desa kok begitu ? Seharusnya dia mengerti, wartawan itu memang sudah tugasnya mewartakan. Jangan men generalisir semua wartawan begitu ” Kata Soleh.
Lebih lanjut Soleh menyatakan kepala desa harusnya banyak belajar soal undang-undang, pahami, wartawan dalam melakukan tugasnya dilindungi Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers . Jurnalis itu telinga dan mata publik, jangan menyamaratakan semua jurnalis doyan amplop. Itu bisa diadukan ke penegak hukum. Penegak hukum harus memprosesnya berdasar UU Pers ” Kata Soleh.
Saat berita ini diturunkan, Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian sektor Limbangan, Garut.
Editor : M.I








