Kasus Dokumen Palsu Mekarbakti, Polisi Mulai Panggil Saksi

10.814 dibaca

Garut, Buanaindonesia.com – Tindak lanjut pelaporan atas pemalsuan dokumen dan tanda tangan oleh pihak aparat desa mekarbakti, pihak polsek Kadungora memanggil perwakilan pengusaha PT.CTAA yang diwakili Hendra, HRD perusahaan itu.

Kanit Reserse Polsek Kadungora,  Ari Hartono melalui Blackberry massenger mengatakan pemanggilan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait surat kesepakatan antara warga Mekarbakti dan perusahaan PT CTAA

Advertisement

” Benar ada surat kesepakatan yang diajukan oleh Desa mekarbakti berupa draf yang diajukan oleh desa, namun pihak perusahaan tidak dapat memenuhi semua keinginan yang tertuang dalam draf tersebut yang berisi 13 point, tetapi ada 8 point yang dipertimbangkan pihak pengusaha.” Kata Ari

Lebih lanjut Ari menyatakan menyikapi keterangan Hendra, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman atas kasus ini.

” adapun keterangan dari perwakilan perusahaan akan ditampung sebagai bahan analisa dan evaluasi ” tegasnya.

Editor : M.I