BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kasus hukum pembangunan pasar Leles masih terus bergulir, saat ini Kejati Jawa Barat telah menetapkan 3 tersangka yang satu diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) di Pemerintah Kabupaten Garut.
Kepada Media Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan, persoalan pasar Leles masih dalam proses hukum yang harus kita hormati, namun perlu diketahui juga bahwa untuk kerugian negara telah Pemkab kembalikan melalui kas negara.
” Kita lihat kan sedang dalam proses hukum kita hormati, apa yang terjadi nanti kita tidak tahu, bagi Pemda kalau proses hukum silahkan, nanti kita lihat di proses pengadilan semua masih praduga tak bersalah” kata Bupati Garut usia apel pagi, Senin 29 Maret 2021.
Terkait pembelaan hukum sambung Rudy, Pihaknya masih menunggu permintaan yang bersangkutan, karena ini merupakan bagian dari Korpri tentunya diserahkan kepada Korpri.
” Bagi pemerintah daerah sekarang karena kerugian negara telah dikembalikan, Pemkab Garut akan memfokuskan lanjutan pembangunan pasar Leles yang saat ini sedang dalam lelang tahap ke 3 dengan nilai pembangunan Rp 7 Milyar, saya ingin tahun ini bisa selesai dan pedagang kembali berjualan di pasar tidak seperti saat ini” tutur Rudy.
Pelajaran bagi kita semua lanjutnya, supata proses – proses yang berhubungan dengan pasar Leles, harus dilaksankan oleh mereka yang profesional.
” Nanti akan lebih ketat lagi dalam proses pelelangan oleh ULP dinas terkait” ungkapnya.
Hal mengenai isu adanya hubungan keluarga dengan salah satu tersangka R, Bupati Rudy mempersilahkan untuk menelusuri kebenarannya, tetapi bisa dijelaskan bahwa tidak ada hubungan apapun dengan si tersangka, baik dari atas , samping ataupun bawah keturunan dirinya, namun diakui bahwa dia merupakan warga Wanaraja dan mengenali sosok orang tua tersangka.
” Saya tidak ada hubungam darah dengan RN, baik apapun tidak ada, saya hanya dekat dengan bapaknya karena satu daerah di Wanaraja, silahkan telusuri cek baik ke atas, ke samping maupun ke bawah tidak ada hubungan darah” pungkasnya.










