Ini Yang Harus Dilaksanakan ASN Pada Hari Santri Nasional

35.146 dibaca
H Undang Munawar Kepala Departemen Kementerian Agama Kabupaten Garut


BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Dalam rangka memperingati hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2018, provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran penggunaan pakaian koko dan sarung serta peci bagi laki – laki, sementara bagi wanita menggunakan pakaian muslimah kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, hal ini disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama kabupaten Garut H Undang Munawar kepada Buanaiindonesia, Jumat 19 Oktober 2018.

Undang Munawar mengatakan, himbauan ini dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran No.003.03 / 80 / Org tentang Hari Santri Nasional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Advertisement

” Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum”, kata Undang Munawar.

Himbauan ini sambung Undang Munawar, agar bisa dilaksanakan oleh Aparatur Negeri Sipil ( ASN ) di lingkungan pemerintahan provinsi Jawa Barat.

” penggunaan baju koko, sarung, peci dan baju muslimah ini pada tanggal 22 Oktober 2018 pada moment Hari Santri Nasional ( HSN )” pungkas Undang Munawar.