Kades Cimareme Penuhi Panggilan Bawaslu

26.068 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID – GARUT – Kepala Desa (Kades) Cimareme, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, sang pelaku ajakan untuk memilih calon presiden nomor urut 01, akhirnya penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jumat 1 Maret 2019.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, mengatakan

Advertisement

“ Kami sudah memanggil Kades Cimareme sebagai terlapor dan Sekdesnya sebagai saksi. Dan untuk selanjutnya, hasil keterangan Jajang kemudian akan menjadi bahan pertimbangan Sentra Gakumdu pada pembahasan kedua.

Jika terbukti bersalah sesuai dengan Undang – Undang ataupun aturan yang berlaku, Kades tersebut bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu dengan kurungan penjara satu tahun dan denda Rp.12 juta.

Saat ditemui dikantor Bawaslu Kabupaten Garut diruang terpisan, Kepala Desa Cimareme Jajang Haerudin mengaku, pembuatan video tersebut dilakukan secara spontan hanya untuk daerahnya sendiri dan yang membuatnya pun ialah Sekdes.

Jajang mengatakan, dirinya tak tahu siapa orang yang menyebarkan video itu, namun ia membenarkan bahwa orang yang ada di dalam video adalah dirinya.

“ Isinya memang seolah-olah saya mendukung salah satu calon, akan tetapi yang memviralkan video itu, saya juga tidak tahu “, terangnya.

Jajang mengaku tak tahu bahwa ada aturan pelarangan seorang Kepala Desa untuk mendukung salah satu calon peserta pemilu. Pasalnya, ia mengira dirinya bukan PNS, sehingga mengira bahwa kalau Kepala Desa diperbolehkan mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden, tuturnya.