Karena Ini Puluhan Orang Datangi Polres Sukabumi

15.799 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI –
Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (Gebrakbumi) mendatangi Mapolres Sukabumi Kota. Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dan manipulasi dalam pelayanan di RSUD R Syamsudin SH (Bunut), kemarin (3/8)

Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Najarudin menjelaskan, tujuan mereka mendampingi korban yang diduga telah di rugikan secara moril maupun materil oleh pihak RSUD Syamsudin SH.

Advertisement

” Kami datang ke pihak Tipikor Polres Kota untuk melakukan laporan pengaduan (LP) dimana kami menilai ada diskriminasi RS Bunut kepada masyarakat yang tergabung dalam BPJS. Padahal, secara hukum bahwa para pengguna Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 telah terjamin untuk mendapat hak yang sama,” ujar Dadeng kepada awak media, kemarin .

lanjut Dadeng, Di UU Nomor 24 Tahun 2011 telah menjamin hak yang sama, sehingga bila masih ditemukan praktik di lapangan yang tidak sesuai amanat konstitusi, itu menandakan dengan jelas bahwa Negara gagal dalam menyelesaikan persoalan kesehatan bagi masyarakat.

“Disini korban merasa dirugikan dengan harus membayar perawatan ke RS Bunut dan ke BPJS kesehatan , jadi seharusnya korban tidak harus mengeluarkan pembayaran karena sudah diklaim pihak BPJS, tapi ini korban harus menaggung pembayaran dua kali,” bebernya.

Masih kata Dadeng, dalam hal ini korban mengalami kerugian Rp 5.150.000, yang harus membayar selisih kepada BPJS juga ke pihak Bunut.

“Dalam hal ini, pihak korban juga kami tidak mempermasalahkan uang yang sudah dikeluarkan, tapi kami berpikir dibelakang ini pasti ada dugaan kecurangan dan manipulasi dalam pemabayaran atau pelayanan di RS Bunut,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak dan menyatakan sikap bersama bentuk kekecawaan bersama, dengan itu kami menuntut usut tuntas dugaan penggelapan anggaran keuangan yang dilakukan oknum RS Bunut dan meminta kepada pihak Polres Sukabumi Kota untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

“Dengan terbukti pelayanan seperti ini, saya yakin masih ada korban lainnya, karena ini sudah terbukti ada pelanggaran hukum dan mengakibatkan kerugian kepada masyrakat, tentunya telah merugikan uang negara,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut, dan kasus dugaan tersebut masih dalam penyelidikan tim unit Tipikor.

“Ya, berkas lapiran pengaduan kami sudah di terima, dan dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.

Direktur RSUD Syamsudin SH Dr Bahrul Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima surat somasi dari pasien yang mengaku dirugikan pihak pelayanan RS Bunut. Namun itu sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak dengan melakukan pertemuan pada 19 juli 2017.

“Secara permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pada waktu itu pihak RS melakukan pengembalian uang kepada pasien namun ditolak, secara meknisme RS Bunut sudah melakukan pelayanan sesuai prosuderal yang berlaku,” cetusnya.