Kasus Ganja Hampir 4 Ton, Taufik Akhirnya Divonis Bebas

13.407 dibaca
Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus penyelundupan ganja sebanyak 3,8 ton, Kamis siang 8 September 2016, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BOGOR, BuanaJabar.com – Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus penyelundupan ganja sebanyak 3,8 ton, Kamis siang 8 September 2016, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Majelis hakim memastikan semua dakwaan terhadap Taufik tidak terbukti, putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan, disambut positif keluarga dan tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam kasus ini, Taufik dituduh terlibat dalam penyelundupan 3,8 ton ganja yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya. Ia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Advertisement

Belakangan diketahui Taufik sama sekali tidak mengetahui keberadaan ganja dalam truk bernomor polisi BL itu. Ia mengaku dimintai rekannya Junaedi mencarikan truk lain untuk menggantikan truk bernopol BL yang mogok.

Ganja kering seberat 3,8 ton ditemukan dalam truk yang terparkir di rest area Tol Jagorawi, Desa Kadu Manggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu 26 Juli 2015. Meski sudah ditangani setahun lebih, polisi belum dapat menyeret pemilik ganja ke persidangan.