BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Menggelar Rapat koordinasi Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada Tahun 2024, yang diikuti oleh peserta Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Garut, bertempat di Hotel Santika Cipanas Garut, Sabtu 14 September 2024.
Ketua Divisi SDM dan Sosparmas KPU kabupaten Garut Rikeu Rahayu kepada media menerangkan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada )) 2024 dimana untuk mempersiapkan pembentukan Kelompok Pengelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ).
” Ini dalam rangka persiapan pembentukan KPPS di tiap – tiap TPS yang jumlahnya itu 7 orang, kebetulan jadwal perekrutan itu dimulai tanggal 17-19 September ,” terang Rikeu Rahayu.
Rikeu menjelaskan, bahwa di Pemilu 2024 kuota per TPS jumlah pemilih dibatasi 300 orang, sehingga memerlukan 8000 TPS untuk DPT sebanyak 1.999.061 orang. Sedangkan di Pilkada 2024 kuota pemilih per TPS sebanyak 600 orang sehingga hanya memerlukan sekitar 4.418 TPS.
” Jadi jumalah 4.418 TPS x 7 orang sebanyak 30.926 anggota KPPS. Ini jumlah anggota KPPS yang diperlukan di Kabupaten Garut di Pilkada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat juga Bupati dan wakil bupati Garut,” jelasnya.
Rikeu menambahkan, mengenai pelantikan bagi KPPS akan diumumkan pada bulan November sebelum pemilihan suara.
“Jadi untuk tahapannya setelah perekrutan nanti ada penelitian registrasi kemudian ada pelantikan tanggal 07 november karena masa jabatan KPPS itu 1 bulan dari tanggal 07 November sampai dengan 08 Desember,” terang Rikeu.
Terakhir sambung Rikeu, untuk persyaratan menjadi anggota KPPS minimal usia 17 tahun di utamakan sampai 55 tahun kemudian sehat jasmani dan rohani setia kepada pancasila, undang undang dasar, NKRI dan bhineka tunggal ika, sebenarnya persyaratan itu sama dengan PPK, dan PPS seperti kemarin.










