BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Garut mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 223/PL.02.2-Pu/3205/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GARUT TAHUN 2024 tertanggal 16 September 2024.
Dalam surat pengumuman tertulis, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut sebagai berikut:
No Nama Lengkap Calon Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon.
Pasangan kesatu
1. dr. H. HELMI BUDIMAN Memenuhi Syarat.
2. H. YUDI NUGRAHA LASMININGRAT Memenuhi Syarat.
Pasangan kedua
1. Dr. Ir. ABDUSY SYAKUR AMIN, M. Eng. Memenuhi Syarat.
2. drg. LUTHFIANISA PUTRI KARLINA, M.BA Memenuhi Syarat.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Garut dengan alamat JI. Suherman KM. 147 Tarogong Kaler-Garut, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Garut
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, KPU Kabupaten Garut mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon sabagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Garut pada tanggal 15 – 18 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut
Dian Hasanudin.










