BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1910 Tahun 2024 tentang Jadwal Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024, KPU Garut memutuskan Pelaksanaan kampanye di kabupaten Garut terbagi dalam dua zona wilayah kampanye yakni Zonal Selatan dan Utara.
Advertisement
Adapun SK KPU Nomor 1910 tahun 2024 ini ditetapkan tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Garut Dian Hasanudin.