Lagi-Lagi Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak

11.973 dibaca

Garut, Buanaindonesia.com – kepolisian sektor limbangan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap melati (14) bernama AF(19) warga desa Simpeun Kidul kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Pelaku ditangkap atas adanya aduan ayah korban tertanggal 11 Januari 2016,sedangkan kejadian itu sendiri tanggal 9 Januari 2016.

Advertisement

Kapolsek Limbangan Kompol Ujang Syarifudin membenarkan atas penangkapan pelaku pencabulan itu, penangkapan ini berdasarkan pengaduan orang tua korban ke polsek Limbangan.

” Pelaku melakukan perbuatan itu dengan modus mengiming-iminhi  korban, membujuk akan di belikan baju. namun ditengah perjalanan korban di paksa memenuhi hasrat birahi nya di rumah nenek pelaku ” Kata Ujang

Atas perbuatannya pelaku dijerat oleh Undang-undang no 35 Tahun 2014 pengganti UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Editor : M.I