CIREBON, BuanaJabar.com – Anggota Kepolisian Polres Cirebon, Kamis 01 September 2016, terpaksa meringkus seorang kakek berinisial HS (59), warga Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. HS diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih duduk dibangku kelas 6 SD berinisial HY yang baru berusia 12 Tahun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya pada bulan Juni 2016 silam sekitar Pukul 16.00 WIB, disaat korban sedang membantunya memasak dirumah tersangka. Usai melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka memberikan uang kepada korban agar tak menceritakan perbuatan biadabnya kepada orang lain.
Merasa aman dan tidak ada yang mengetahuinya, kemudian tersangka mengulangi perbuatan tersebut tiga hari berselang setelah aksi pertamanya, tepatnya Tangga 19 Juni 2016.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Sigit Wahyudi, terungkapnya kasus ini setelah korban mengadukan perbuatan tersangka kepada keluarganya, dan kemudian melaporkannya kepada polisi.










