
PANDEGLANG, BuanaJabar.com – Pemkab Pandeglang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kabupaten Pandeglang Banten, menegaskan larangan perpeloncoan siswa baru dalam pengenalan lingkungan sekolah atau sebelumnya disebut masa orentasi siswa (MOS) melalui surat edaran kepada seluruh sekolah. Penegasan tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.
“ Nanti para siswa baru akan masuk pada (18/7) mendatang, pemantauan pun kan kami lakukan ke setiap sekolah. Jangan sampai tindakan perploncoan dan kekerasan masih terjadi,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dindikbud Pandeglang, Hendri Mu’ahad Ishak Iskandar, saat ditemui di ruangannya, Kamis (14/07).
Kata dia, berbarengan disahkanya peraturan tersebut pergantian MOS berubah menjadi PLS bukan hanya perubahan nama, akan tetapi prakteknya mengalami perubahan.
“Seperti, PLS dilakukan para dewan guru sebagai panitia didukung komite sekolah dan walimurid. Sementara, siswa senior tidak boleh lagi melakukan pengenalan lingkungan seperti terdahulu. Materi dalam penyampaian meliputi budi pekerti, agar perpeloncoan tidak dapat dilakukan lantaran tidak mendidik dan akan berdampak buruk terhadap mental siswa nantinya,” katanya.
Lanjut Hendri, pada pengenalan lingkungan sekolah seperti atribut yang aneh-aneh hingga membebankan siswa juga tidak diperbolehkan sebagai metode lama tersebut.
“ Jelas apabila salah satu sekolah masih menggunakan metode lama seperti MOS akan ditindak secara tegas. Seperti sanksi berupa teguran sudah pasti dilakukan. Mungkin faktanya bisa saja masih terjadi akibat pada saat sosialisasi pihak sekolah tidak begitu menyimak,” terangnya.
Ia berharap, larangan tersebut dapat diindahkan oleh pihak sekolah untuk menumbuhkan karakter siswa yang baik.
“Dengan metode baru ini, pemerintah berharap etika dan moral anak bangsa dapat ditanamkan sejak di sekolah seperti saling menghargai,” ujarnya.
Dihubungi melalui telepon seluler, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 Pandeglang, Engkos Kosasih berjanji, akan mengindahkan larangan metode lama seperti MOS tersebut yang identik dilakukan organisasi siswa (Osis) melakukan perpeloncoan dengan membawa atribut dengan ornamen yang membebankan siswa.
“Kami juga mendukung dengan adanya perubahan metode MOS menjadi PLS ini, dan kami akan mematuhinya lantaran kami juga menilai metode lama sudah tidak baik dilakukan lagi,” katanya.









