BANDUNG -Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memutuskan untuk 3143 Peraturan Daerah ( Perda ) yang dinilai menghambat iklim bisnis dan investasi. Di Jawa Barat sendiri ada 3 perda Jawa Barat yang dibatalkan. Yakni Perda Nomor 7/2014 tentang Pengeloaan Sumber Daya Air, Perda Nomor 29/2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Perda 14/2011 tentang Retribusi Daerah.
Selain itu Kemendagri juga mencantumkan perda-perda kabupaten dan kota di Jawa Barat yang dibatalkan. Kabupaten Cianjur 9 Perda, Kabupaten Cirebon 9 Perda, Kabupaten Garut 1 Perda, Kabupaten Indramayu 5 perda, Kabupaten Karawang 3 Perda, Kabupaten Kuningan 8 Perda, Kabupaten Majalengka 6 Perda, Kabupaten Purwakarta 3 Perda, Kabupaten Subang 7 perda, Kabupaten Sukabumi 1 Perda, Kabupaten Sumedang 9 Perda, Kabupaten Bandung 11 perda, Kabupaten Bekasi 6 Perda, Kabupaten Bogor 4 Perda, Kabupaten Ciamis 3 Perda, Kabupaten Tasikmalaya 3 Perda,Kota Banjar 1 Perda, Kota Bekasi 5 Perda, Kota Bogor 2 Perda, Kota Cimahi 6 Perda, Kota Cirebon 6 Perda, Kota Depok 8 Perda, Kota Sukabumi 2 Perda, Kota Tasikmalaya 4 Perda dan yang terbanyak Kota Bandung 10 Perda.
Atas hal ini Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ( Aher ) akan meminta klarifikasi pada pemerintah pusat menyangkut perda Jawa Barat karena dianggap tidak ramah investasi.
“Apakah pembatalan itu batal seluruhnya, ataukah hanya beberapa pasal saja dan perlu direvisi. Kami butuh kejelasan supaya ada gerak cepat dalam menyelesaikannya,” kata Aher
Aher menambahkan pihaknya akan mengklarifikasi hal itu saat menghadiri sosialisasi penghapusan perda dan peraturan kepala daerah di Kementerian Dalam Negeri, pada hari ini, Kamis ( 23/06 ).
“Kami akan klarifikasi dulu,” kata Aher.
Dengarkan lagu baru Anji










