BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Sejak sebulan terakhir, konflik perebutan tanah garapan (tanah milik negara) di Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor makin memanas. Sejumlah ormas berusaha menduduki tanah garapan dan berupaya agar penggarap keluar dari kawasan. Akibatnya, warga pun resah.
Keresahan makin menjadi tatkala warga penggarap mendapat dukungan ormas lainnya. Sehingga, dikhawatirkan terjadi konflik yang meluas jika tidak segera diantisipasi.
Warga Desa Pasir Angin dan puluhan penggarap mengadukan hal tersebut ke kantor Camat Megamendung, Selasa, 5 Desember 2017. Mereka berharap aparat pemerintahan maupun aparat kepolisian turun tangan.
Ketua RW 3 Desa Pasir Angin, Gunawan, mengungkapkan, dari beberapa kali persidangan ditingkat PTUN Bandung, Jakarta, maupun Pengadilan Negeri Bogor, masyarakat penggarap selalu menang.
“Pihak Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian) sepertinya tidak puas dan tetap mengklaim lokasi garapan dengan menggunakan ormas, akibatnya warga banyak yang resah, makanya kami meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan agar turun tangan dan supaya ormas tersebut keluar dari wilayah Pasir Angin,” ungkapnya yang ditemui usai audiensi dengan Camat Megamendung, Hadijana.
Menurut Gunawan, sebaiknya lokasi lahan garapan tersebut dikosongkan hingga mendapat keputusan akhir secara hukum dari pemerintah.
“Seharusnya kosongkan dulu, semua keluar dari lahan garapan. Saya yakin, warga penggarap pun pasti menerima keputusan kalau kalah di persidangan,” ujarnya.
Kanit Satpol PP Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan, menegaskan, pengaduan warga ini menjadi ranah aparat kepolisian.
“Kami terima dengan baik, namun kami nanti akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menjaga wilayah Pasir Angin agar tetap kondusif,” ujarnya.
Inkoppol semula telah memiliki bukti sertifikat tanah garapan dari negara seluas 22 hektare dari luas total 156 hektar. Namun karena tidak digarap atau dikuasai secara fisik dan bahkan diperjualbelikan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga tersisa 14 hektare tanah saja, maka Inkoppol digugat warga penggarap dan kalah di mata hukum.
Lantaran ditelantarkan selama kurang lebih 20 tahun, warga penggarap menguasai fisik sampai sekarang.
Sejak 2014, warga penggarap, Ketua RT dan RW termasuk Kepala Desa mulai resah. Mereka berkali-kali diinterogasi oleh polisi. Pihak Inkoppol melakukan pengukuran dan pemagaran lahan serta mengusir penggarap, bahkan pengukuran dan pemagaran melibatkan aparat kepolisian hingga membuat warga dan penggarap ketakutan.
Pada Juli 2015, sebanyak delapan orang penggarap menggugat BPN Kabupaten Bogor dan Inkopol sebagai tergugat II intervensi. Gugatan penggarap dikuasakan kepada kuasa hukum Usep Supratman, SH.
Pada 6 Juli 2015, putusan PTUN Bandung memenangkan gugatan penggarap. Putusan PT TUN Jakarta pada 17 November 2015 juga memenangkan penggarap.
Kini, sejak November 2017, Inkoppol kembali ingin menguasai fisik lahan garapan tersebut dengan menggunakan ormas.
EDITOR: WN











