Simpan Ratusan Gram Sabu, Nenek 70 Tahun Asal Bandung Ini Ditangkap Polisi

20.127 dibaca

BANDUNG, BuanaJabar.com – Ironis, seorang Nenek berinisial E (70) di Bandung, tampaknya harus menjalani sisa hidupnya dibalik tembok panjara. Pasalnya dari tangan Perempuan tua ini, polisi menemukan tak kurang dari 150 gram narkoba jenis sabu, narkoba tersebut disita dari kediamannya, dikawasan Awi Ligar, Kota Bandung.

Penangkapan terhadap E ini berawal saat polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial R (27) pada Minggu 7 Agustus silam. Saat itu R ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi pun mengembangkan kasusnya hingga didapati tersangka lain berinisial D, dan berhasil mengamankan 15 paket sabu siap edar. Dari mulut D inilah polisi mendapatkan informasi bahwa barang tersebut didapat dari E.

Advertisement

Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya. Menuturkan, berbekal informasi yang didapat dari D,  polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi kediamannya E, Petugas pun sempat dibuat kaget, setelah mengetahui E merupakan seorang wanita lanjut usia.

Petugas pun langsung menggeledah kediaman E. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah yang cukup banyak, yaitu 16 paket besar sabu, berisi 15 paket kecil. Jika ditotalkan, terdapat 240 paket kecil sabu, dengan berat total sebanyak 150 gram.

“Paket-paket itu kami temukan dibawah kasur tersangka E. Saat penggeledahan kami lakukan, disaksikan juga oleh anggota keluarga lain, mereka pun cukup kaget karena tidak menyangka nenek E menyimpan barang haram sebanyak itu,” kata Agah.

Berdasarkan pengakuan nenek E kepada polisi, barang tersebut merupakan milik anaknya berinisial E (37) yang saat ini menjadi penghuni Rutan Kebonwaru Bandung. Polisi belum memastikan barang yang ditemukan dikediaman nenek E ini dijual belikan olehnya, atau anaknya di Rutan, atau hanya disimpan saja.

“Ada kemungkinan untuk dijual lagi. Tapi kami masih mendalami, apakah E ikut mengedarkan, atau hanya menyimpan barang milik anaknya, yang ditahan sejak setahun silam dengan kasus serupa, apakah nitipnya ini ketika anaknya sudah menjadi narapidana, atau sebelum. Nanti akan kami kembangkan,” lanjut Agah.

Lebih jauh Agah menuturkan, saat ini Nenek E menjadi tahanan polisi, dan mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Nenek E, dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.