SUBANG, BuanaJabar.com – Yunus, 50 tahun, warga kampung Sukamaju, desa Karangjaya, kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang terancam dipidanakan karena dituding telah menjual lahan milik orang lain.
Adalah Bambang, pengacara yang kesal atas tindak kejahatan yang dilakukan Yunus pada kliennya bernama Madi asal Banten.
” Tidak sedikit korban kehilangan lahan miliknya, yang kini telah berpindah tangan kepada orang lain diantaranya, lahan yang berada diblok Gangga dengan luas 12.000 M2, di blok Grinting dengan luas 1780 M2 dan lahan yang berada diblok Kertajaya dengan luas 3985 M2. Semuanya di Kabupaten subang, ” Kata Bambang
Lebih lanjut Bambang menyatakan akan terus mengusut kasus yang menyebabkan kliennya merugi hingga miliaran rupiah
” Kepada penegak hukum agar lebih serius dalam penanganan kasus tersebut, karena atas perbuatannya korban telah dirugikan milyaran rupiah oleh Yunus. Selain itu Yunus telah merugikan kepada pemilik tentunya. Kalau tidak segera diamankan akan memicu pada hal-hal yang tidak diinginkan, ” Kata Bambang










