BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Kasus dugaan pengrusakan lahan di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Tim Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan turun langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (22/4/2026) sore.
Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Nilawati terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2025 di Jalan Talang Siku, Dusun III, Desa Pinang Banjar.
Kasus ini dilaporkan dengan terlapor H. Masrukin, S.Sos, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar. Penyelidikan mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi Kumpulkan Data dan Alas Hak Lahan
AKP Firman selaku pimpinan tim Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke lokasi bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan mengumpulkan data serta mengecek alas hak kepemilikan lahan dari masing-masing pihak.
“Pengecekan ini bertujuan untuk melengkapi data yang akan dianalisis lebih lanjut, guna menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak,” jelasnya.
Klarifikasi Kades Pinang Banjar
Di sisi lain, Kepala Desa Pinang Banjar, H. Masrukin, S.Sos, memberikan klarifikasi terkait dugaan pengrusakan tersebut. Ia menyebut bahwa pembersihan lahan dilakukan untuk kepentingan fasilitas parkir dalam rangka perayaan ulang tahun desa.
Menurutnya, kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dari pihak yang diyakini sebagai perwakilan pemilik lahan, yakni Sukadi, yang disebut sebagai orang kepercayaan Heri Amalindo.
“Kami mendapat informasi dari perangkat desa sebelumnya dan tokoh masyarakat bahwa lahan ini milik Pak Heri Amalindo. Kami juga sudah meminta izin kepada Pak Sukadi untuk pembersihan lahan parkir serta pelebaran jalan dalam program TMMD. Saat itu tidak ada keberatan,” ungkap Masrukin.
Kuasa Hukum Minta Kades Dinonaktifkan
Sementara itu, Fahmi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor Nilawati, mengapresiasi langkah cepat Polda Sumsel dalam menangani kasus ini. Ia menilai proses hukum atas dugaan pengrusakan lahan oleh oknum kepala desa masih terus berjalan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumsel. Mengingat banyaknya persoalan di desa ini, kami berharap Bupati Musi Banyuasin dapat segera menonaktifkan sementara Kades Pinang Banjar agar fokus menjalani proses hukum,” tegas Fahmi.
Proses Berjalan Transparan
Pengecekan TKP tersebut turut dihadiri oleh pelapor, terlapor, perwakilan Kecamatan Sungai Lilin, serta sejumlah saksi. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan objektif.










