SERANG, BuanaIndonesia.com – Tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Pandeglang, Serang dan Carenang, kembali diringkus oleh aparat kepolisian Polres Serang. Ketiga komplotan yang beranggotakan sembilan orang tersangka berinisial AR, AW, SA, AG, AH, YO, TA, TR, dan NB, merupakan residivis kasus serupa yang ditangkap jajaran anggota Polres Serang dalam kurun waktu 31 Agustus hingga 02 September 2016 di tempat yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, sembilan tersangka ini rata-rata residivis, dan mereka tidak hanya melakukan di satu tempat. Menurut Gogo, dengan ditangkapnya para tersangka ini, polisi berhasil mengungkap 19 TKP para tersangka menjalankan aksinya.
Dari ketiga komplotan tersebut, polisi berhasil menyita lima kendaraan bermotor hasil kejahatan mereka, sedangkan 15 kendaraan lainnya masih dalam penelusuran petugas.
“Kita tangkap yang kelompok Serang terlebih dahulu, kemudian merembet ke kelompok Pandeglang dan Carenang,” terangnya.
Menurut pengakuan para tersangka kepada polisi, mereka kerap melakukan aksi pencurian dengan berkeliling ke sekitar perumahan dan tempat parkir pada waktu pagi hari. Selain itu, mereka juga mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, dengan posisi gerbang rumah yang tidak terkunci.
“Akibat perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.










