Kenali, Ini Prosedur Penilangan Baru Polisi Pada Pengendara Pelanggar Lalin

18.201 dibaca
AKBP Asep Pujiyono, S.IK Kasatlantas Polrestabes Bandung
AKBP Asep Pujiyono, S.IK Kasatlantas Polrestabes Bandung
AKBP Asep Pujiyono, S.IK Kasatlantas Polrestabes Bandung

 

BUANAJABAR.COM, BANDUNG – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung mulai menerapkan prosedur baru dalam penilangan terhadap pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Saat ini setiap anggota kepolisian di wilayah Polrestabes Bandung wajib mengucapkan senyum,sapa salam saat memberhentikan pengguna jalan yang kedapatan melanggar lalu lintas. Setelah melakukan senyum sapa salam pada pengendara, anggota kepolisian satuan lalu lintas wajib memberitahukan alasan mengapa pengendara itu diberhentikan serta secara simpatik memberitahukan kepada pengguna jalan apa bentuk pelanggaran yang telah dilakukan  oleh pelanggar lalu lintas.

Advertisement

AKBP Asep Pujiyono S.IK, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengatakan, setelah semua tahapan tersebut dilakukan, setiap anggota kepolisian baru dapat menanyakan kelengkapan surat-surat pengendara yang diberhentikan dan melakukan penilangan ataupun peneguran kepada pengguna jalan yang didapati melanggar

” Senyum, sapa, salam . Setelah itu jelaskan kepada pengguna jalan tersebut alasan mengapa diberhentikan. Baru kita pertanyakan kelengkapan surat-suratnya, ” Kata Asep

Lebih lanjut Asep mengharapkan, hal ini dilakukan diseluruh wilayah hukum Polrestabes Bandung agar kepolisian bisa lebih merasa dekat dengan masyarakat. Prosedur ini juga akan diberlakukan secara terus menerus dan tidak terhenti pada saat operasi Zebra saja.

Lanjut Asep, Polrestabes Bandung menghimbau agar setiap pengguna jalan mematuhi setiap peraturan lalu lintas saat berkendara di Kota Bandung. Ini agar menciptakan Kota Bandung tertib berlalu lintas.

Agung Suryamal