
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR -Penanganan perkara korupsi pengadaan lahan milik Angkahong di Kota Bogor oleh Kejati Jabar dinilai belum ada perkembangan signifikan. Perkara tipikor ini sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sejak beberapa bulan lalu.
Lahan seluas kurang lebih 7.000 meter persegi milik Angkahong di kawasan Pasar Jambu Dua ini dibeli Pemkot Bogor untuk tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) senilai Rp 43,1 miliar.
Kasus ini telah menjebloskan tiga terpidana, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (mantan Camat Tanah Sareal), dan Ronny Nasrun Adnan (Ketua Tim Appraisal). Ini berdasarkan Putusan MA Nomor 994 K/PID.SUS/2017 tertanggal 27 Juli 2017.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, menilai bahwa kelanjutan penanganan kasus Angkahong hanya tinggal menunggu komitmen Kejati Jabar dalam menangani perkara pemberantasan korupsi
“Sebenarnya untuk menuntaskan kasus ini hanya tinggal menunggu itikad Kejati. Apakah mau menggantung kasus ini atau tidak. Kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA), ” ujar Zentoni.
Menurut Zentoni, kasus korupsi pembebasan lahan Angkahong tidak bisa di-SP3 lantaran hingga detik ini korps Adhiyaksa belum menetapkan tersangka baru.
“Kan belum ada tersangka, jadi tak bisa di-SP3. Kalau sampai SP3, hal itu bisa dipraperadilankan oleh masyarakat,” tegasnya.
Mengenai status pleger dalam kasus ini, kata Zentoni, juga tidak bisa dihilangkan mengingat kasus ini sudah inkrah dengan menyeret tiga orang sebagai terpidana.
“Status pleger yang menyemat pada dua petinggi Pemkot tak bisa hilang. Hal itu kan disebutkan dalam pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor, lagipula kasus ini kan sudah inkrah,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, Yanuar Reza, yang dikonfirmasi awak media enggan mengomentari hal tersebut.
Sedangkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali, sebelumnya pernah menegaskan bahwa pihaknya masih memeroses perkara korupsi pengadaan lahan Angkahong.
“Tidak ada istilah dipetieskan, kasusnya masih berlanjut kok,” katanya, belum lama ini.
Menurut Raymond, Kejati saat ini masih mengumpulkan data-data akurat terkait penanganan perkara ini.
“Tim kami masih bekerja, ada hal-hal teknis yang harus ditempuh, dan kita tak mau sembarangan,” ucapnya.











