Gegara Suap Pilkada Garut, Satu Persatu Masalah Pilkada Garut Diangkat Ke Permukaan

13.602 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kasus Suap Pilkada Garut yang melibatkan Komisioner KPUD Garut AS dan Ketua Panwaslu Garut HHB menggambarkan bobroknya kedua lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Garut. Kasus itu dikaitkan dengan keputusan yang disampaikan dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa dan sidang pleno penetapan Calon Peserta Pilkada 2018 yang dinilai Cacat Hukum dan harus dianulir.

Advertisement

Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) DR.Drs.H.Cecep Suhardiman SH MH Kepada Deden Solihin, Koresponden Buana Indonesia Network, Senin 26 Februari 2018. Kata Cecep, pihaknya akan segera menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila putusan Sidang kemarin menolak Gugatan PASTI.

“ Hari ini akan kami pastikan terlebih dulu. Jika gugatan PASTI benar ditolak, kami katakan cacat secara hukum,” kata Cecep.

Cecep menambahkan, akan mengkaji hasil putusan tersebut dan sesuai mekanisme bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, akan menindaklanjuti laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Cecep, Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, AS dan Ketua Panwaslu, HHB membuktikan bahwa penyelenggara Pilkada di Kabupaten Garut sudah tidak Jujur dan Adil lagi,”bahkan bisa di bilang bobrok dan harus di bubarkan,inikan kolektif kolegial,”pungkas Cecep.

Hal yang sama disampaikan Budi Rahardian SH. Kecuarangan Pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Garut Kembali terulang di Pilkada 2018.

“Pada Pileg Tahun 2014 Kami pernah melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Komisioner KPU Garut atas adanya rekayasa suara dan Pembukaan Kotak Suara sebelum penetapan atau perintah Hakim. Sampai saat ini tidak ada penyelesaian,” pungkas Budi Rahardian.