BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kepolisian Resor ( Polres ) Garut mengamankan DI ( 41 ) pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina profesi guru melalui Status di Facebooknya, Selasa 28 Juli 2020.
DI diamankan setelah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf di Gedung PGRI kabupaten Garut jalan Pasundan kecamatan Garut Kota kabupaten Garut.
Kepada Buanaindonesia Plh Kasubag Humas Ipda H Muslih Hidayat menyampaikan, pengamanan DI berdasarkan adanya laporan perwakilan dari PGRI ke Mapolres Garut.
“Sebelumnya Polres Garut melakukan pengamanan kegiatan klarifikasi dan permohonan maaf dari pemilik akun facebook Sdr. DI yang isi tulisannya dipandang menghina profesi guru
yang bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Garut di Jalan Pasundan, Kecamatan Garut Kota dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan” kata Ipda Muslih Hidayat.
Baca juga : Bupati Garut Nantikan Kedatangan Wisatawan
Masih kata Muslih, aparat kepolisian mengamankan pemilik akun facebook saudara DI tersebut keluar dari gedung PGRI dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal dalam penanganan proses hukum.
” Pengamanan yang dilaksanakan oleh Aparat Kepolisian terhadap pemilik akun Facebook Sdr. DI adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban serta situasi yang kondusif” pungkasnya.










