Ada Cabup Bogor Didanai Kecamatan ?. Panwaslu: Tunggu Hasil Audit

20.945 dibaca
Ketua Panwaslu Bogor, Ridwan Arifin dan anggotanya

BUANAINDONESIA.CO.ID BOGOR -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor tengah melakukan proses audit Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Bogor. Audit LADK oleh Panwaslu ini untuk memastikan ada tidaknya kecurangan dalam laporan merekam.

Advertisement

“Setelah LADK diserahkan oleh masing-masing pasangan, kami akan audit dan hasilnya baru akan diketahui pada 15 hari ke depan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.

Panwaslu menduga, ada beberapa pelanggaran sumber pendanaan dana kampanye awal paslon. Sebab diduga di antara pendanaan bersumber dari pemerintah kecamatan. Namun, sebelum mendapat kepastian dari auditor yang ditunjuk Panwaslu, Ridwan enggan menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut.

Dia menjelaskan, aturan pendanaan kampanye di antaranya tidak boleh berasal dari unsur pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D) dan sebagainya. Pengawasan juga meliputi sumber dari perorangan dan instansi atau organisasi swasta berdasar LADK yang telah diserahkan.

“Makanya nanti kita audit dulu, sebelum memastikan adanya pelanggaran dalam sumber pendanaan kampanye di Pilbup Bogor 2018,” tegasnya.

Dalam LADK yang disampaikan, calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 3, Ade Ruhandi (Jaro Ade)-Ingrid Kansil memiliki dana kampanye awal paling banyak di antara empat paslon  dengan dana tersimpan dalam rekening mencapai Rp 777.170.000.

Modal kampanye terbanyak kedua dimiliki pasangan nomor urut 2, Ade Yasin-Iwan Setiawan Rp100 juta. Kemudian pasangan nomor urut 1 Fitri Putra Nugraha-Bayu Syah Johan Rp10,5 juta, disusul pasangan nomor urut 4 Gunawan Hasan-Ficky Rhoma Rp 5 juta dan pasangan nomor urut 5 Ade Wardhana Adinata-Asep Ruhiyat memiliki modal awal Rp 1 juta.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum, Erik Fitriadi mengatakan, laporan dana kampanye para paslon relatif kecil, baru sebatas laporan awal. Ke depan, kata dia, akan ada sumbangan dari perorangan maupun lembaga.

“Sekarang baru menyampaikan rekening khusus dan dana awal kampanye. Nanti, dari perseorangan maksimal sumbangannya Rp 75 juta, kalau lembaga Rp 750 juta. Itu semua akan dicatat dalam rekening tersebut,” ungkap Erik.

Dia pun meminta para paslon dan tim cermat dalam melakukan pelaporan dana kampanye, baik pemasukan dan pengeluaran. KPU, bersama auditor dari lembaga akuntan publik akan mengaudit kesesuaian laporan dana kampanye. Jika tidak sesuai, maka mereka bisa didiskualifikasi dari pencalonan.