Kejati Jabar Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Mantan Cawabup Sukabumi

25.192 dibaca

BANDUNG, BuanaJabar.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama H. Usman Effendi dan Rudolf Imam Santoso pada Kamis sore 4 Agustus 2016, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah negara seluas ± 299 Ha, yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, pada tahun 2013.

Advertisement

Berkas perkara dengan nomor surat pelimpahan perkara No: B-06/O.2.32/Ft.1/08/2016. dan satu lagi No: B-06/O.2.32/Ft.1/08/2016 tanggal 03 Agustus 2016. diterima oleh Mochammad Tiere, yang merupakan salah satu Panitera Muda PN Tipikor Bandung.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, saat ini pihak Kejaksaan tinggi Jawa Barat tinggal menunggu jadwal persidangan, dan diharapakan persidangan bisa digelar secepatnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, dimana dua tersangka atas nama Rudolf Imam Santoso dan Usman Efendi yang merupakan Mantan Calon Wakil Bupati tahun 2010. Keduanya ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sedangkan terhadap 3 (tiga) orang tersangka lainnya yakni Supriatman, Suherwanto dan Iim Rohiman ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatan kedua terdakwa ini, negara mengalami kerugian hampir Rp. 50 miliar. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.