Mengaku Khilaf Seorang Kakek Cabuli Anak Tirinya Hingga Delapan Kali

16.158 dibaca

KUNINGAN, BuanaJabar.com – Kisah cabul ayah tiri kepada anaknya kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kali ini, seorang kakek bernama Atma (64) warga Kadu Agung, Kecamatan Sindang Agung, tega mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun. Bunga yang baru duduk di bangku kelas 1 SMP ini, mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya hanya karena kesal terhadap istrinya.

Perbuatan bejat Atma pun akhirnya terbongkar, setelah Bunga yang sudah tak tahan lagi dengan ulah ayah tirinya selama ini, bercerita kepada sang kakak yang tinggal di Jakarta. Tak terima atas perlakuan Atma, kemudian kakaknya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Advertisement

Kanit PPA Polres Kuningan Aipda Dahroji, Rabu 7 September 2016 menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan asusila tersebut terjadi sejak bulan Desember 2015 lalu. Atma tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran merasa kesal jerih payahnya sebagai kondektur bus tidak pernah dihargai oleh sang istri.

“Pelaku mengaku pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada bulan Desember tahun lalu. Selama ini pelaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali dengan memberikan iming-iming uang Rp 50.000,” ujar Dahroji.

Sementara tersangka Atma berdalih perbuatan tersebut dilakukannya karena hilaf. Kekesalannya kepada istri yang sudah dinikahinya selama 7 tahun tersebut, malah dilampiaskan kepada anak tirinya.

“Saya sudah kerja banting tulang untuk menghidupi keluarga, tapi tetap saja saya sering dimarahi bahkan pernah diludahi. Saya sangat kesal, membuat saya gelap mata hingga sampai kejadian seperti ini,” kata Atma.

Akibat dari perbuatannya tersebut, Atma akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.