BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Kisruh pemilihan kepala desa di Kabupaten Garut Jawa Barat berujung pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Kisruh ditengarai akibat adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa di Sukawangi kecamatan Tarogong Kaler, Garut tersebut.
Penggugat, Nana Sumarna menengarai berbagai kecurangan terjadi saat adanya pemilihan. Salah satu poin gugatannya membatalkan SK bupati soal pengangkatan kepala desa dan pemilihan ulang
” Pas dikasih copy data dari panitia kenapa ada orang meninggal, orang tidak ada ditempat, orang luar desa bisa memilih. Lalu saya minta klarifikasi. Saya datang ke panitia bareng dengan 2 calon kepala desa yang lain, ” kata Nana pada selasa di sela – sela sidang gugatan Pilkades Garut, Selasa 26 September 2017.
lebih lanjut Nana mengatakan, sebelum dirinya mengajukan ke PTUN sudah pernah mencoba bermusyawarah dengan pihak panitia, namun tidak ada itikad baik dari panitia menjelaskan hal tersebut
” Sampai sekarang tidak ada jawaban, ,” ujar Nana
Masih kata Nana, awalnya gugatan diajukan dengan tergugat panitia pemilihan kepala desa, namun ditengah sidang gugatan berjalan, kepala desa yang dianggap memenangkan pilkades dilantik oleh bupati Garut
” Akhirnya kita ganti gugatannya jadi menggugat bupati Garut, ” ucap Nana
Nana juga mengaku sudah memiliki bukti – bukti kuat kecurangan tersebut
” Banyak. Pernyataan bahwa orang tidak bisa mencoblos juga ada. Surat undangan yang diendapkan hampir 300, surat kematian ada, ” tambahnya.
Nana berharap langkahnya menjadi pembelajaran bagi demokrasi di Garut khususnya, Indonesia pada umumnya
” Seharusnya ini jadi pembelajaran agar pemilihan kepala desa ataupun pemilu tidak amburadul. Sekarang kan tumpul kebawah. Ini kan ada anggarannya, pakai uang rakyat, bukan uang sedikit. Masa ada anggaran tidak bisa pendataan sebelumnya, ” harapnya
Pemilihan kepala desa serentak di Garut sendiri dilaksanakan pada 22 mei 2017 lalu. Pasca itu, 79 kepala desa dilantik bupati Garut pada Juni 2017. Desa Sukawangi menjadi satu – satunya desa di Garut yang gugatannya masih berjalan di pengadilan tata usaha negara Bandung. Sebelumnya ada beberapa desa yang mengajukan gugatan terkait pilkades ini, namun belakangan kembali gugatannya dicabut.











