
.
BUANAINDONESIA.CO.ID, SUKABUMI,-Pimpinan Ponpes Dzikir Al Fath Kota Sukabumi KH. Fajar Laksana menyebutkan bahwa berita hoax dalam pandangan Islam hukumnya haram ketika hal tersebut sudah merusak kepada tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Bahkan menurutnya hukumnya sama dengan membunuh. Hal ini dikatakannya usai menghadiri Diskusi Panel Berita Bohong Di Mata Islam dan Tabligh Akbar memperingati Isra dan Miraj Nabi Muhammad SAW 1439 H, di Pondok Pesantren Dzikir Al Fath, Sukabumi, Sabtu 14 April 2018.
“Berita hoax statusnya dalam kondisi ini dalam islam bisa dikatakan kepada fitnah, kedua bisa kepada bohong. Kalau kita bohong untuk kepentingan kita maka hukumnya sama dengan membunuh dan itu masuk dalam kategori dosa besar,” terangnya.
Bahkan, saking berbahayanya berita hoax tersebut, negara melalui lembaga hukum sudah mengatur dalam Undang-Undang ITE. Karena menurutnya bohong dalam hal ini bukan hanya sebatas ucapan tetapi juga tulisan.
“Perkembangan zaman hari ini baik tulisan maupun ucapan nilainya sama, sehingga dalam islam berita bohong yang menimbulkan kemudharatan statusnya haram artinya,” jelasnya.

Untuk itu, kata KH. Fajar Laksana, pada kesempatan perayaan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1439 H, dirinya sengaja menyajikan kajian tentang bahaya berita bohong kepada para santri. Karena dirinya menilai era politik hari ini dominan menimbulkan berita kebohongan di tengah-tengah masyarakat demi kepentingan sekelompok orang.
“Kita sengaja melakukan diskusi ini, supaya khususnya para santri tidak mudah reaksioner terhadap berita-berita di facebook atau medsos kemudian mudah Men-share. Kenapa?, karena dalam hukum Islam tidak boleh berbuat sesuatu tanpa ilmunya Wala tahfu maa laisa laka biilmun,” paparnya
Tak hanya itu, KH. Fajar Laksana juga menyebut di dalam islam, selain segala sesuatu perkara harus dilakukan berdasarkan ilmunya. Seseorang pun harus bertabayyun atau ‘chek n re-chek’ ketika akan bertindak, maka jika tidak bisa lebih baik diam.
“Jangan mengetik, mengshare dan berbicara kalau tidak tahu artinya. Jika dilakukan mengshare berita tanpa tau maksud dan arti kejadian yang sesungguhnya, itu adalah dosa besar yang dilakukan secara sederhana,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PUI Kota Sukabumi, KH. Munandi Saleh menyebutkan bahwa dari berita hoax dalam perspektif politik, bisa diartikan tergantung politisi mana yang memang memanfaatkan moment tersebut. Jika politisi menjadikan pedoman ajaran Islam sebagai landasan pijakan ketika berpolitik maka itu jelas tidak dibenarkan sehingga mereka tidak akan melakukan itu. Tetapi kalau parameter acuannya sebagai politisi mengikuti paham machiavelli maka akan membenarkan berbagai macam cara untuk mendapatkan sebuah kemenangan dengan melakukan upaya-upaya membuat berita bohong untuk membangun pencitraan sehingga pada akhirnya meraih sebuah kemenangan.
“Kalau menurut saya ya dua-duanya juga sah-sah saja. Tetapi kalau kita mengacu kepada nilai-nilai yang berdasarkan ajaran Islam. Apalagi melihat pasangan calon semuanya muslim dan muslimah. Apakah pantas ketika ingin menilai sebuah kemenangan harus dengan berita kebohongan. Saya harap semua calon lebih baik ikuti saja sesuai dengan apa nilai-nilai yang menjadi warna sebagai seorang muslim,” tutupnya.









