Terkait Kadispora Garut Aldis Sandhika : Masyarakat Jangan Terpengaruh Friksi- Friksi Negatif Perkara Ini

25.432 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Beredarnya pemberitaan terkait klien nya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kuswendi yang menyudutkan penegak hukum dan pengadilan atas tidak adanya penahanan Kadispora mendapat tanggapan pengacara Kadispora Kabupaten Garut dari Kantor Aldis Sandhika & Partners. Senin 30 Desember 2019.

Kepada Buanaindonesia Aldis Sandhika mengatakan, proses hukum Kadispora masih berjalan setelah pihaknya mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 40/Pid.B/LH/2019/PN.Grt. tanggal 21 November 2019 sebagaimana akta Banding Nomor:40/Akta.Pid.B//LH/2019/PN.Grt.

Advertisement

” Bahwa, selaku penasehat hukum terdakwa ( in-casu Sdr kuswendi ) dalam amar putusan A-quo tidak terdapat perintah dari pengadilan negeri garut untuk dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa, sehingga apa dasar nya klien kami harus dilakukan penahanan ?” kata Aldis Sandhika.

Lanjutnya lagi, di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negera vide pasal paragraf 12 mengenai pemberhentian pada pasal 87 (4) huruf d menyebutkan “ PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.

” Sedangkan dalam putusan tersebut terdakwa hanya dihukum selama 1 tahun, sehingga tidak beralasan agar terdakwa harus segera dilakukan penahanan ataupun pencopotan jabatan yg notabene itu semua kewenangan dr pimpinan tertinggi di daerah” terangnya.

Untuk itu sambungnya, terhadap masyarakat kiranya jangan terpengaruh pada friksi-friksi negatif atas perkara ini, tunggu saja hasil putusan dari pengadilan tinggi Jawa Barat atas upaya Banding yang sedang diajukan dan menunjung tinggi asas praduka tidak bersalah ( Persumtion Of Inosence ) sampai putusan atas perkara dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap ( incraht van gewijsde ).

” Kita hidup di negara ini diatur dan dilindungi oleh Undang – undang serta ada konsekuensi hukum, jadi hormati hukum yang ada, jangan seakan – akan kinerja penegak hukum di negeri ini tidak bekerja karena hal yang sudah diproses sesuai hukum di negara Indonesia tercinta ini” harapnya.