

BANDUNG – Tim advokasi pasangan Hasanah, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon. Laporan tersebut diserahkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat, Selasa, 27 Maret 2018.
Dalam laporannya, tim advokasi Hasanah melampirkan screenshoot dari akun instagram sudrajatsyaikhumenyapa dan akun facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat – Akhmad Syaikhu yang memuat foto calon Gubernur Jawa Barat, Sudrajat, mengunjungi RSUD Sekarwangi, Sukabumi.
“Hari ini tim Hasanah melaporkan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu dipublish di instagram dan facebook salah satu pasangan calon,” kata anggota tim advokasi nomor urut dua, Indra Sudrajat usai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat.
Lebih lanjut Indra mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya.
“Ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah dan lainnya,” jelas indra.
Sementara pada kesempatan yang sama anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Tugu Hutagalung mengatakan, kampanye yang dilakukan di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 69.
“Kami juga melihat bahwa mengekspos kegiatan kunjungan ke rumah sakit yang mana disini yang dikunjunginya juga anak kecil, tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah,” paparnya.
Dengan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, pihaknya berharap bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, seperti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat.











