GARUT, BuanaJabar.com – Guru Non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) honorer di bawah dan Kemenag sempat putus asa pasalnya isu yang berhembus diluar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapuskan Setelah Presiden Joko Widodo me-Reshuffle menteri yang lama Anies Baswedan digantikan oleh Muhadjir Effendi.
Sesuai Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang syarat-syarat Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah tersertifikasi serta dibayarkan Rp.1.500.000 per bulan dirapelkan dibayarkan selama 3 bulan sekali.
Menurut informasi yang dihimpun buanajabar.com setiap pencairan tunjangan profesi guru dibawah kementerian agama sering terjadi keterlambatan dalam pembayaran nya.
“Saya mengharapkan ke pemerintah khususnya sekolah dibawah Kementerian Agama garut supaya setiap pemberkasan jangan terlalu rumit karena saya juga suka cari informasi di internet di setiap portal blog kementerian agama berbeda-beda pemberkasan Tunjangan Profesi Guru nya,” Ujar Endang salah satu Guru honorer di Kabupaten Garut.
“Sebagai contoh misalkan di kabupaten garut dalam mengumpulkan berkas pencairan TPG salah satunya harus ada photo kopy KTP sedangkan di garut tidak kok bisa beda gitu yah kang.” Tambah Endang.
Namun keresahan para guru honorer di Kabupaten Garut ini pun akhirnya sirna, setelah mendapatkan surat edaran yang dikeluarkan Biro Keuangan Dan Layanan Masyarakat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta tertanggal 1 Agustus 2016, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa untuk kegiatan Guru Yang Sudah berjalan masih dapat terus dijalankan.










